Tugas dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 adalah sebagai berikut :
- - Penyediaan informasi
- Penyimpanan
- Pendokumentasian dan
- Pengamatan informasi
- Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian kosekuensi.
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang telah diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Adapun tugas PPID lainnya adalah
- Menyusun Daftar Informasi di Nagari
- Mengelola Informasi dan Layanan Informasi
- Menyusun Laporan Informasi
Adapun Wewenang PPID Nagari Taram adalah sebagai berikut :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Meminta dan memberikan informasi dan unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja/ yang menjadi cakupan kerjanya.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.