Kerapatan Adat Nagari (disingkat KAN) adalah sebuah lembaga adat Minangkabau di tingkat nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau.KAN berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi
KAN ( Kerapatan Adat Nagari ) merupakan suatu lembaga di dalam nagari yang mengurus dan menjaga serta melestarikan adat dan kebudayaan di Minangkabau. KAN terdiri dari berbagai unsur dalam nagari tersebut seperti;
* Para Penghulu atau datuk setiap suku yang ada dalam ke nagarian tersebut.
* Manti atau Cadiak Pandai merupakan kalangan intelektual dalam nagari tersebut.
* Malin atau Alim Ulama yang ada dalam nagari tersebut.
* Dubalang atau Penjaga keamanan dalam nagari tersebut.
Di dalam suatu kenagarian keputusan-keputusan KAN di jadikan pedoman oleh Wali Nagari dalam menjalankan pemerintahannya dan wajib di taati oleh seluruh msyarakat kenagrian tersebut sepanjang tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain mengurus adat dan melestarikan nya KAN juga merupakan lembaga peradilan adat dalam suatu kenagarian. KAN sebagai lembaga peradilan adat dalam nagari berfungsi menyelesaikan masalah sengketa sako, pusako, pelanggaran adat dan pelanggaran syarak. Kendati demikian,tidak semua perkara yang muncul dalam masyrakat dapat di selesaikan langsung dalam peradilan adat.
Berikut ini struktur Kerapatan adat nagari Taram.