Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Artikel

Regulasi Informasi Publik

02 Agustus 2019 13:46:50  Administrator  498 Kali Dibaca 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam rangka penyelenggraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti layanan akses internet gratis, petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika. 

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melalui desk layanan informasi public melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon/fax. Telp/Fax: (0752)- 789095; Email : walinagaritaram@gmail.com; dan website : https://taram-limapuluhkotakab.desa.id/first

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong Tanjuang Kubang Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Taram
Kecamatan : Harau
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26271
Telepon : 0752789095
Email : walinagaritaram@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:147
    Kemarin:409
    Total Pengunjung:192.611
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.197.111.121
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

24 Agustus 2016 | 9.520 Kali
Visi dan Misi
13 Juni 2018 | 9.353 Kali
Sejarah Nagari
17 Juni 2018 | 4.853 Kali
KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN)
17 Juni 2018 | 2.502 Kali
Cadiak Pandai
18 Januari 2018 | 2.222 Kali
BUMNAG
09 Maret 2019 | 1.930 Kali
Wisata Nagari Taram
17 April 2020 | 1.173 Kali
Aksi Nyata Berbagi Masker Gratis, GEMA Taram Diapresiasi Warga
15 Agustus 2019 | 413 Kali
SOP Penetapan dan pemutakhiran DIP
18 Januari 2018 | 2.222 Kali
BUMNAG
18 Januari 2018 | 691 Kali
SERAI WANGI
24 Maret 2019 | 422 Kali
Goro Pandam Pekuburan Nagari Taram
15 Agustus 2019 | 402 Kali
SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
15 Agustus 2019 | 504 Kali
Jadwal Pelayanan Informasi Publik
15 Agustus 2019 | 465 Kali
Tarif- Biaya