TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
a) No. Formulir (No. Pendaftaran);
b) Nama Pemohon Informasi;
c)Alamat dan No. Telp Pemohon Informasi (Foto copy KTP);
d) Subjek dan keterangan informasi yang diminta;
e) Alasan permintaan informasi;
f) Nama Pengguna Informasi;
g) Alamat dan No. Telp Pengguna Informasi (Foto copy KTP);
h) Alasan penggunaan informasi;
i) Format dan cara pengiriman;
j) Nama dan Tanda Tangan PPID;
k) Tanggal Diterimanya Permohonan Informasi
l) Cap Nagari tersebut.
6. Pemohon kemudian mendapatkan tanda bukti permohonan informasi (nomor pendaftaran) dari petugas.
7. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima oleh kantor PPID, maka PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan itu meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak.