Nagari Taram

Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Taram

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Berita Nagari

SOP (Standart Operasional Prosedur) Pengelolaan Permohonan Informasi

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  8. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  9. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  10. penerimaan atau penolakan permintaan;
  11. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  12. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  13. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  14. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  15. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Nagari

4.096

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI4.096penduduk

4.069

PEREMPUAN

PEREMPUAN4.069penduduk

8.165

TOTAL

TOTAL8.165penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NANANG ANWAR

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

2

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 163
Kemarin : 448
Total Pengunjung : 68.977
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.21
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

NANANG ANWAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor