Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Sebagai nagari yang sedang membangun, karang taruna termasuk organisasi yang wajib ada di nagari Taram, berikut struktur kepengurusan Karang Taruna Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten 50 kota.