Pelayanan administrasiyang disediakan kantor nagari Taram adalah sebagai beriku
- Surat keterangan domisili, untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK.
- Surat keterangan tidak/belum mampu, untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK.
- Surat keterangan kelahiran
- Surat ketrangan kematian,untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK. Surat keterangan usaha
- Surat pengantar nikah
- Surat rekomendasi
- Surat izin keramaian
- Surat izin penelitian
- Pembuatan penerbitan Kartu Keluarga (KK)
SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)
- PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi;
- Surat keternagan pindah dari desa / kecamatan / kabupaten / kota asal (bagi WNI);
- Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA);
- Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
- Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
- Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
- Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.
- PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil;
- PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Kartu Keluarga (KK) lama;
- Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.
- PENERBITAN KK KARENA HILANG / RUSAK
- Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
- Surat keterangan kehilangan dari desa / kelurahan (bagi yang KK-nya hilang);
- KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak);
- Menunjukkan dokumen kependudukan (asli atau foto copy), dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir atau KTP);
- Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.
- PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN
A. Memiliki Data Dukung
- Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
- Mengisi formulir pendataan penduduk;
- Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
- Surat kelahiran;
- Akta kelahiran;
- Ijazah;
- Surat nikah;
- Paspor;
- Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.
B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali
- Surat pengantar dari desa / kelurahan;
- Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
- Mengisi form pendataan penduduk