PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 Pemerintah Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima puluh Kota sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. Dengan terbentuknya PPID di Nagari Taram, Pemerintah Nagari berharap masyarakat dapat mengetahui semua informasi Nagari Taram secara terbuka.
Pemerintah Nagari Taram juga berupaya meningkatkan pelayanan masyarakat dengan adanya satu layanan yang terstruktur dan terintegrasi, yaitu melaui bentuk layanan. Informasi yang disajikan tersebut berupa layanan Berbasis Digital dengan menggunakan Sistem Informasi Desa/Nagari (OpenSID). Melalui Sistem Informasi Desa/nagari (openSID) banyak informasi yang dapat diakses langsung oleh masyakat di website nagari antara lain informasi Profil Pemerintahan Nagari, Perencanaan Pembangunan Nagari (PRJM, APBNagari, RKP Nagari), realisasi Keuangan Nagari dan lain sebagainya. Berbagai sistem informasi yang dibangun sebagai upaya Pemerintahan Nagari dalam mengedepankan langkah inovasi untuk mempermudah akses informasi oleh masyarakat. PPID Nagari Taram beserta Pemerintahan Nagari Taram juga telah melahirkan standar pelayanan administrasi terpadu nagari ( padan )di kantor nagari Taram kecamatan Harau kabupaten lima puluh kota.