penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah :
- Pengaju Keberatan, datang ke PPID Nagari Nagari
- Pengaju Keberatan kemudian mengajukan keberatan informasi yang diinginkan ke PPID
- Pejabat PPID menerima Pengajuan keberatan Informasi
- PPID melakukan pencatatan pengajuan keberatan informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi.
- Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan keberatan informasi publik, PPID menyiapkan Formulir Pengajuan Keberatan Informasi, yang terdiri dari:
a) No. Formulir (No. Pendaftaran);
b) Nama Pemohon Informasi;
c)Alamat dan No. Telp Pemohon Informasi (Foto copy KTP);
d) Subjek dan keterangan informasi yang diminta;
e) Alasan permintaan informasi;
f) Nama Pengguna Informasi;
g) Alamat dan No. Telp Pengguna Informasi (Foto copy KTP);
h) Alasan penggunaan informasi;
i) Format dan cara pengiriman;
j) Nama dan Tanda Tangan PPID;
k) Tanggal Diterimanya Permohonan Informasi
l) Cap Nagari tersebut.
6. Pemohon kemudian mendapatkan tanda bukti pengajuan Keberatan informasi (nomor pendaftaran) dari petugas.
7. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak pengajuan diterima oleh kantor PPID, maka PPID wajib menanggapi pengajuan keberatan informasi melalui pemberitahuan tertulis.