Nagari Taram

Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Taram

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Berita Nagari

 Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut :

  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan informasi ;
  2. tidak disediakannya informasi berkala ;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    Adapun Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah :

    1. Pengaju Keberatan, datang ke PPID Nagari Nagari
    2. Pengaju Keberatan kemudian mengajukan keberatan  informasi yang diinginkan ke PPID
    3. Pejabat PPID menerima Pengajuan keberatan Informasi
    4. PPID melakukan pencatatan pengajuan keberatan  informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi.
    5. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan keberatan  informasi publik, PPID menyiapkan Formulir Pengajuan Keberatan  Informasi, yang terdiri dari:

    a) No. Formulir (No. Pendaftaran);

    b) Nama Pemohon Informasi;

    c)Alamat dan No. Telp Pemohon Informasi (Foto copy KTP);

    d) Subjek dan keterangan informasi yang diminta;

    e) Alasan permintaan informasi;

    f) Nama Pengguna Informasi;

    g) Alamat dan No. Telp Pengguna Informasi (Foto copy KTP);

    h) Alasan penggunaan informasi;

    i) Format dan cara pengiriman;

    j) Nama dan Tanda Tangan PPID;

    k) Tanggal Diterimanya Permohonan Informasi

    l) Cap Nagari tersebut.

          6. Pemohon kemudian mendapatkan tanda bukti pengajuan Keberatan  informasi (nomor pendaftaran) dari petugas.

          7. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak pengajuan  diterima oleh kantor PPID, maka PPID wajib menanggapi pengajuan keberatan  informasi melalui pemberitahuan tertulis. 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Nagari

4.096

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI4.096penduduk

4.069

PEREMPUAN

PEREMPUAN4.069penduduk

8.165

TOTAL

TOTAL8.165penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NANANG ANWAR

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

2

Surat

Total

2

Surat

Menu Kategori
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 160
Kemarin : 448
Total Pengunjung : 68.974
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.21
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Desa

NANANG ANWAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor