Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Artikel

Tata Cara Pengajuan Keberatan

15 Agustus 2019 09:21:15  Administrator  736 Kali Dibaca 

 Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut :

  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan informasi ;
  2. tidak disediakannya informasi berkala ;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    Adapun Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah :

    1. Pengaju Keberatan, datang ke PPID Nagari Nagari
    2. Pengaju Keberatan kemudian mengajukan keberatan  informasi yang diinginkan ke PPID
    3. Pejabat PPID menerima Pengajuan keberatan Informasi
    4. PPID melakukan pencatatan pengajuan keberatan  informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi.
    5. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan keberatan  informasi publik, PPID menyiapkan Formulir Pengajuan Keberatan  Informasi, yang terdiri dari:

    a) No. Formulir (No. Pendaftaran);

    b) Nama Pemohon Informasi;

    c)Alamat dan No. Telp Pemohon Informasi (Foto copy KTP);

    d) Subjek dan keterangan informasi yang diminta;

    e) Alasan permintaan informasi;

    f) Nama Pengguna Informasi;

    g) Alamat dan No. Telp Pengguna Informasi (Foto copy KTP);

    h) Alasan penggunaan informasi;

    i) Format dan cara pengiriman;

    j) Nama dan Tanda Tangan PPID;

    k) Tanggal Diterimanya Permohonan Informasi

    l) Cap Nagari tersebut.

          6. Pemohon kemudian mendapatkan tanda bukti pengajuan Keberatan  informasi (nomor pendaftaran) dari petugas.

          7. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak pengajuan  diterima oleh kantor PPID, maka PPID wajib menanggapi pengajuan keberatan  informasi melalui pemberitahuan tertulis. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong Tanjuang Kubang Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Taram
Kecamatan : Harau
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26271
Telepon : 0752789095
Email : walinagaritaram@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:92
    Kemarin:337
    Total Pengunjung:271.067
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.223.213.177
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

13 Juni 2018 | 10.263 Kali
Sejarah Nagari
24 Agustus 2016 | 10.068 Kali
Visi dan Misi
17 Juni 2018 | 6.906 Kali
KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN)
17 Juni 2018 | 3.958 Kali
Cadiak Pandai
09 Maret 2019 | 3.258 Kali
Wisata Nagari Taram
18 Januari 2018 | 2.915 Kali
BUMNAG
18 Juli 2022 | 1.476 Kali
Profil Wilayah Nagari
15 Agustus 2019 | 540 Kali
SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
01 Agustus 2019 | 887 Kali
Budidaya Jamur dan Olahannya
18 Juli 2022 | 1.476 Kali
Profil Wilayah Nagari
24 Agustus 2016 | 10.068 Kali
Visi dan Misi
15 Agustus 2019 | 730 Kali
Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik
09 Maret 2019 | 3.258 Kali
Wisata Nagari Taram
15 Agustus 2019 | 552 Kali
SOP Pengujian tentang Konsekuensi