You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Taram
Logo Nagari Taram
Taram

Kec. Harau, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Administrator 14 Agustus 2019 Dibaca 885 Kali

 Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut :

  • Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
  1. penolakan atas permintaan informasi ;
  2. tidak disediakannya informasi berkala ;
  3. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

    Adapun Tata Cara Pengajuan Keberatan adalah :

    1. Pengaju Keberatan, datang ke PPID Nagari Nagari
    2. Pengaju Keberatan kemudian mengajukan keberatan  informasi yang diinginkan ke PPID
    3. Pejabat PPID menerima Pengajuan keberatan Informasi
    4. PPID melakukan pencatatan pengajuan keberatan  informasi dari pemohon untuk kepentingan tertib administrasi.
    5. Untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan keberatan  informasi publik, PPID menyiapkan Formulir Pengajuan Keberatan  Informasi, yang terdiri dari:

    a) No. Formulir (No. Pendaftaran);

    b) Nama Pemohon Informasi;

    c)Alamat dan No. Telp Pemohon Informasi (Foto copy KTP);

    d) Subjek dan keterangan informasi yang diminta;

    e) Alasan permintaan informasi;

    f) Nama Pengguna Informasi;

    g) Alamat dan No. Telp Pengguna Informasi (Foto copy KTP);

    h) Alasan penggunaan informasi;

    i) Format dan cara pengiriman;

    j) Nama dan Tanda Tangan PPID;

    k) Tanggal Diterimanya Permohonan Informasi

    l) Cap Nagari tersebut.

          6. Pemohon kemudian mendapatkan tanda bukti pengajuan Keberatan  informasi (nomor pendaftaran) dari petugas.

          7. Selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari kerja sejak pengajuan  diterima oleh kantor PPID, maka PPID wajib menanggapi pengajuan keberatan  informasi melalui pemberitahuan tertulis. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan