You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Taram
Logo Nagari Taram
Taram

Kec. Harau, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Tugas Dan Wewenang

Administrator 01 Agustus 2019 Dibaca 862 Kali

Tugas dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

  1. - Penyediaan informasi

          - Penyimpanan

          - Pendokumentasian dan

          - Pengamatan informasi

  1. Pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
  3. Pengujian kosekuensi.
  4. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.
  5. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  6. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang telah diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

 Adapun tugas PPID lainnya adalah

  • Menyusun Daftar Informasi di Nagari
  • Mengelola Informasi dan Layanan Informasi
  • Menyusun Laporan Informasi

 Adapun  Wewenang PPID Nagari Taram adalah sebagai berikut :

  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Meminta dan memberikan informasi dan unit kerja/komponen kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
  3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi kepada unit kerja/komponen kerja/ yang menjadi cakupan kerjanya.
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan unit kerja/komponen kerja untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan