You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Taram
Logo Nagari Taram
Taram

Kec. Harau, Kab. LIMA PULUH KOTA, Provinsi SUMATERA BARAT

Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

PELAYANAN ADMINISTRASI

Administrator 16 Juni 2017 Dibaca 789 Kali

Pelayanan administrasiyang disediakan kantor nagari Taram adalah sebagai beriku

  1. Surat keterangan domisili, untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK.
  2. Surat keterangan tidak/belum mampu, untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK.
  3. Surat keterangan kelahiran 
  4. Surat ketrangan kematian,untuk membuat surat ini, persyaratan yang dibutuhkan adalah mebawa fotokopi KTP dan fotokopi KK. Surat keterangan usaha
  5. Surat pengantar nikah
  6. Surat rekomendasi
  7. Surat izin keramaian
  8. Surat izin penelitian
  9. Pembuatan penerbitan Kartu Keluarga (KK)

SYARAT PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

  • PENERBITAN KK BARU KARENA KEPINDAHAN
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Keterangan Ijin Tinggal Tetap (KITAP) bagi orang asing yang dikeluarkan Kantor Imigrasi;
  3. Surat keternagan pindah dari desa / kecamatan / kabupaten / kota asal (bagi WNI);
  4. Surat keterangan pindah dari negara asal (bagi WNA);
  5. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  6. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  • PENERBITAN KK BARU KARENA PERUBAHAN DATA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Foto Copy akta kelahiran dan ijazah untuk verifikasi data;
  4. Fotocopy Akta Nikah / Kutipan akta perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  5. Dokumen lain yang dibutuhkan sebagai dasar perubahan data.
  • PERUBAHAN KK PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kelahiran dari desa / kelurahan atau rekomendasi pindah datang dari Disdukcapil;
  • PERUBAHAN KK PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Kartu Keluarga (KK) lama;
  3. Surat keterangan kematian dari desa / kelurahan atau surat pengantar pindah dari Disdukcapil.
  • PENERBITAN KK KARENA HILANG / RUSAK
  1. Pengantar permohonan KK dari RT/RW dan desa / kelurahan;
  2. Surat keterangan kehilangan dari desa / kelurahan (bagi yang KK-nya hilang);
  3. KK yang rusak (bagi yang KK-nya rusak);
  4. Menunjukkan dokumen kependudukan (asli atau foto copy), dari salah satu anggota keluarga (Akta lahir atau KTP);
  5. Dokumen ke-imigrasian bagi orang asing.
  • PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK YANG TIDAK MEMILIKI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

  A. Memiliki Data Dukung

  1. Surat Pengantar dari desa / kelurahan;
  2. Mengisi formulir pendataan penduduk;
  3. Kartu Keluarga yang akan ditumpangi;
  4. Surat kelahiran;
  5. Akta kelahiran;
  6. Ijazah;
  7. Surat nikah;
  8. Paspor;
  9. Jika berumur diatas 17 tahun lampiri foto terbaru 3×4.

  B. Tidak Memiliki Data Dukung Sama Sekali

    1. Surat pengantar dari desa / kelurahan;
    2. Foto terbaru 3×4 = 1 lembar;
    3. Mengisi form pendataan penduduk
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2026 Pelaksanaan

APBN 2026 Pendapatan

APBN 2026 Pembelanjaan