Adapun Tarif dan Biaya dalam pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut :
PPID Nagari Taram menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/ pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar Kantor Wali Nagari atau menyediakan CD/DVD kosong atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.