Selamat Datang di Nagari Taram, jam Pelayanan dibuka Pukul 08.00 sampai pukul 16.00 dengan jam istirahat 12.00 -13.00. Kepada Masyarakat yang berurusan ke Kantor Wali Nagari Taram Harap berpakaian sopan, memakai masker, mamatuhi protokol Covid-19 dan membawa slip pembayaran PBB. Untuk Layanan Mandiri Dapat menghubungi Nomor Whatsapp 0823 8463 1680 untuk mendapatkan PIN akun anda .Jaga selalu kesehatan kita. Terimakasih

Artikel

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi

15 Agustus 2019 10:51:13  Administrator  478 Kali Dibaca 

SOP (Standart Operasional Prosedur) Pengelolaan Permohonan Informasi

Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  7. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan :
  8. informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  9. Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta;
  10. penerimaan atau penolakan permintaan;
  11. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  12. dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  13. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau g. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  14. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
  15. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Badan Publik diatur oleh Komisi Informasi.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Nagari

Aparatur Nagari

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Nagari


Kantor Desa
Alamat : Jorong Tanjuang Kubang Nagari Taram Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota
Nagari : Taram
Kecamatan : Harau
Kabupaten : Lima Puluh Kota
Kodepos : 26271
Telepon : 0752789095
Email : walinagaritaram@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:233
    Kemarin:390
    Total Pengunjung:242.447
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.145.131.28
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel