Jadwal Pelayanan Informasi Publik
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kementerian Komunikasi dan Informatika penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Jadwal pelayanan Informasi Publik
Senin-Jumat dimulai dari jam 08.00 Wib-16.00 Wib
dengan waktu istirahat jam 12.00 wib -13.00 wib