Tanggal 30 hingga 31 Juli 2019, Nagari Taram bekerja sama dengan disdukcapil dalam melakukan perekaman dan pencetakan sekaligus KTP elektronik Bagi masyarakat Nagari Taram yang telah wajib ber KTP namun belum pernah membuat KTP elektronik sebelumnya.
Perekaman dan pencetakan dilakukan di halamna kantor Wali Nagari Taram dimulai dari Pukul 10.00 pagi hingga pukul 21.00 malam. Persyaratan yang harus dibawa dalam pembuatan KTP ini adalah fotokopi KK dan juga Fotokopi Ijazah Terakhir pemohon yag dimasukkan ke dalam map biru dan diberi nama.